TANYAFAKTA.COHak partisipasi (Participating Interest/PI) 10% pemerintah daerah di berbagai wilayah kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas) butuh transparansi ke publik. Termasuk pemerintah provinsi Jambi yang mendapatkan Participating Interest (PI) pada Blok Migas di Petro China dan lokasi lainnya.

Participating Interest (PI) dalam sektor migas merupakan hak yang dimiliki oleh pemerintah daerah (pemda) untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas. Namun, pengelolaan PI oleh pemda seringkali menghadapi berbagai tantangan dari regulasi yang rumit yang ditandai irokrasi yang Kompleks.

Proses perizinan dan regulasi yang melibatkan banyak instansi pemerintah seringkali membuat pemda kesulitan dalam mengelola PI. Hal ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek.

Selain itu masalah Sumber Daya Manusia (SDM) Lokal dan keterbatasan Keterampilan. Hari ini banyak pemda tidak memiliki SDM yang cukup terlatih dan berpengalaman dalam pengelolaan sektor migas. Keterbatasan ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam memahami aspek teknis dan manajerial dari pengelolaan PI.

Masalah Transparansi dari Pemerintah Pusat serta informasi yang terbatas terkait kebijakan, regulasi, dan data migas dari pemerintah pusat dapat menyulitkan pemda dalam mengambil keputusan yang tepat terkait pengelolaan PI.

Baca juga:  Komisi Informasi Provinsi Jambi Gelar  Monev Ke Instansi Vertikal, BUMN,dan BUMD Se-Provinsi Jambi

Seringkali, pemda tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya migas di daerah mereka. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpuasan dan konflik antara pemda dan pemerintah pusat.

Keterbukaan yang kita harapkan menyangkut banyak aspek pada dua pihak. Otoritas migas dan Pemda. Kepada pemerintah pusat atau otoritas migas kita minta transparansi produksi terangkut (lifting) minyak dan gas bumi (migas).

Selama ini data lifting migas tidak dilaporkan atau dilibatkan pada daerah. Sekarang pemda yang memegang hak partisipasi 10% blok migas ini perlu memberi penekanan untuk mengklarifikasi data terkait dengan penghitungan bagi hasil saham participating interest (PI); data produksi Migas per KKKS, data lifting migas per KKKS, data cost recovery, perizinan lingkungan, alokasi dana abandonment and site restoration (ASR), dan sebagainya.

Sedangkan transparansi yang diminta pada pemerintah daerah berupa keterbukaan akan tata kelola BUMD, kriteria direksi dan komisaris, jejak rekam dan kompetensi manajerial termasuk pola rekruitmen yang profesional. Jangan sampai, gara – gara Participating Interest, BUMD menjadi tempat parkir orang dekat dan lingkaran kekuasaan. Bukan apa – apa, pengelolaan migas butuh orang profesional.

Baca juga:  Meneguhkan Kembali Asas Berorganisasi: Membangun BEM Universitas Jambi sebagai Katalis Pemimpin Berintegritas

Apalagi salah satu peluang dari PI ini adalah alih teknologi bisnis proses kepada putra-putra daerah. Dengan demikian, putra daerah tidak hanya menjadi penonton, tapi menjadi bagian dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang berperan aktif dalam pengelolaan industri hulu migas.

Intinya ada kesempatan berpartisipasi secara profesional, bukan rekruitmen karena kawan. Ingat migas industri padat modal, teknologi dan skill. Ini mutlak jika kita ingin, hak ini bagi Pemda Jambi bisa memberikan multiplier effect di level migas.

Sebelumnya, aturan tentang PI tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016. Permen ESDM tersebut mengatur tentang ketentuan penawaran PI sebesar 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dan Pemerintah Daerah akan mendapatkan pembagian saham sebanyak 10%.

Turunannya, ada kemudahan bagi daerah penghasil migas untuk mendapatkan PI 10% karena investasi 10% partisipasi daerah tersebut dapat ditanggung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Diterbitkannya Permen ESDM 37/2016 ini, merupakan langkah maju bagi pelaksanaan PI. Daerah dapat ikut perpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan migas, termasuk dalam transparansi, tata kelola, dan pengawasan kinerja industri migas di wilayahnya.

Baca juga:  Digitalisasi Tanpa Akar, Kritik Pada Gubernur Al Haris Justru Menyelamatkan Jambi

PI Jambi harus dapat dikelola dengan baik agar dapat memberikan keuntungan dan manfaat bagi pemerintah daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Masalahnya disini, yaitu, masalah kesiapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa

Kapabilitas BUMD, bukan rahasia umum banyak BUMD yang belum memiliki kapabilitas dan pengalaman yang memadai dalam pengelolaan proyek migas. Keterbatasan ini dapat menghambat kemampuan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pengelolaan PI.

Pendanaan BUMD seringkali menghadapi masalah pendanaan yang dapat membatasi kemampuan mereka untuk berinvestasi dalam proyek migas. Tanpa dukungan finansial yang memadai, pengelolaan PI menjadi sulit.

Tantangan yang akan muncul. Ke depan BUMD direncanakan tidak diizinkan untuk mendapatkan dana talangan lagi, terutama dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau operator blok migas.

Ini menjadi salah satu pembahasan di Revisi Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Migas (UU Migas).