TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas serta pengadaan kebutuhan rumah tangga di Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024, dengan inisial P, resmi beralih ke tahap penyidikan.
Kasus ini memasuki tahap penyidikan pada 19 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik / 05/II/Res.3.3./2025/Ditreskrimsus Polda Jambi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, saat diwawancarai oleh awak media pada Jumat (28/02/2025) di lobi gedung lama Mapolda Jambi.
Taufik menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga September 2024, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi melakukan beberapa perjalanan dinas, baik ke luar daerah maupun di dalam daerah, dengan melibatkan staf dan tenaga ahli.
“Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, diduga terdapat beberapa perjalanan yang seharusnya diikuti oleh Wakil Ketua II DPRD, tetapi hanya staf dan tenaga ahlinya yang berangkat,” jelas Taufik.
Selain itu, dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas, diduga terdapat penggunaan dokumen fiktif sebagai bukti pendukung. Anggaran perjalanan dinas pada periode tersebut berasal dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada tujuan dan jumlah peserta.
“Ada yang benar-benar berangkat dan ada yang tidak berangkat, namun anggarannya tetap diserap dan dicairkan,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan