Selain dugaan penyimpangan dalam perjalanan dinas, juga ditemukan adanya pelanggaran terkait pengadaan makan dan minum di Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi pada periode Januari hingga Maret 2024.
Taufik menjelaskan bahwa pengadaan makan dan minum tersebut tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, dan semua dokumen SPJ disusun oleh staf. Pengadaan ini diarahkan kepada penyedia tertentu melalui MbizMarket, di mana penyedia menerima fee sebesar 3% dari setiap transaksi.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa SPJ pengadaan makan dan minum diduga direkayasa dengan menggunakan bukti fiktif, seperti foto-foto kebutuhan pokok yang diambil dari mesin pencari Google.
“Anggaran yang telah diserap untuk pengadaan makan dan minum rumah dinas bersumber dari APBD Provinsi Jambi, dan setiap pencairannya dilakukan secara tunai,” tambahnya.
Selain itu, ditemukan pula dugaan penyimpangan dalam kegiatan reses yang dilakukan pada Februari 2024 di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun. Dalam kegiatan tersebut, perlengkapan seperti tenda, sound system, dan konsumsi yang seharusnya disediakan menggunakan anggaran reses, justru disediakan oleh desa tempat acara berlangsung. Untuk melengkapi SPJ reses, beberapa kepala desa diminta untuk menandatangani kwitansi kosong.
Berdasarkan hasil audit, terdapat kelebihan pembayaran yang mencapai Rp652 juta dari tiga kegiatan belanja tersebut. Kasus ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan