TANYAFAKTA.ID, MUARO JAMBI – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Muaro Jambi tengah dilanda gejolak internal. Pasalnya, sejumlah pegawai perusahaan air minum ini mengajukan mosi tidak percaya terhadap Direktur Elis Persada, ST, yang dituduh terlibat dalam korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Desakan mundur ini dituangkan dalam surat resmi berkop PDAM Tirta Muaro Jambi tertanggal 12 Februari 2024, ditujukan kepada Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi.

Surat tersebut merujuk pada Keputusan Direktur PERUMDA TIRTA MUARO JAMBI No.03 Tahun 2025 dan Surat dari SPI Perumdam Tirta Muaro Jambi Bulan November 2024 no 03/SPI.Perumda TMJ/XI/2024 perihal “Ilegal koneksi (Sambungan Liar) Yang Ada di Unit Pelayanan Metro Mendalo”.

Baca juga:  Muaro Jambi Susun RPPEG, Bupati BBS: Gambut Harus Lestari dan Bernilai Strategis

Surat tersebut juga mengungkap hasil investigasi dan survey lapangan Tim Penertiban Pelanggan yang menemukan 381 sambungan air ilegal dan kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 1.086.703.600.

Lebih lanjut pegawai Perumda Tirta Muaro Jambi melalui tersebut juga menuding adanya dugaan keterlibatan Direktur dalam praktik korupsi terkait dengan sambungan ilegal tersebut.

Beberapa poin penting dalam surat mosi tidak percaya tersebut antara lain:

  • Terdapat instruksi dari Direktur kepada Kepala Unit Pelayanan Metro Mendalo pada tahun 2023 dan 2024 untuk menutup penerimaan sambungan baru, namun di lapangan ditemukan adanya sambungan baru pada periode tersebut yang direkomendasikan dan dilakukan oleh Direktur.
  • Direktur berhubungan langsung dengan pihak developer.
  • Direktur dan Kepala Unit Metro mengeluarkan surat rekomendasi pengembangan jaringan khusus perumahan yang mengakibatkan terganggunya pelayanan air yang sudah ada/aktif.
  • Direktur diduga menerima uang dari pihak developer terkait dengan pengembangan jaringan.
Baca juga:  KPU RI Harap Tidak Ada PSU di Jambi Terkait 6 Gugatan PHPU ke MK

Desakan mundur ini muncul setelah terungkapnya 381 sambungan air ilegal yang merugikan perusahaan hingga Rp 1,08 miliar. Para pegawai menuding Direktur mengetahui praktik ini dan membiarkannya berlangsung.

“Ini jelas permainan kotor! Rakyat dipersulit mendapatkan air bersih, sementara segelintir pihak menikmati keuntungan,” ujar salah satu pegawai yang ikut menandatangani mosi tidak percaya, Kamis (28/2/2025).

Selain kasus sambungan ilegal, Direktur juga diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif dan manipulasi anggaran perusahaan. Beberapa laporan internal menyebutkan bahwa pemasukan dari pelanggan reguler dialihkan menjadi sambungan hibah untuk keuntungan pribadi dan kroninya. Hal ini membuat keuangan Perumda Tirta Muaro Jambi terancam bangkrut.