MPRJ menduga bahwa makanan yang disediakan untuk pasien jauh dari standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi.
Bahkan, rumah sakit ini dinilai tidak memiliki tenaga ahli gizi atau dietisien yang berkompeten untuk memastikan kualitas dan kecukupan gizi yang aman bagi pasien.
“Jumlah pasien sedikit, tapi anggarannya membludak. Berdasarkan hal tersebut, kami menduga adanya dugaan mark-up besar-besaran dalam kegiatan tersebut,” ujar Dian Saputra, perwakilan MPRJ.
Selain itu, MPRJ juga mencurigai adanya keterlibatan Direktur RSUD Nurdin Hamzah, serta Kepala Seksi Pelayanan RSUD Nurdin Hamzah, dalam penyalahgunaan anggaran ini.
Dalam hal ini, MPRJ mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jambi segera memanggil kedua pejabat tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang merugikan uang negara dan masyarakat.
Tanggapan Menghindar dari Dirut RSUD Nurdin Hamzah
Yang lebih mengecewakan lagi adalah sikap Nasrul Felani, yang seolah tidak merasa bertanggung jawab atas persoalan serius yang mengancam integritas RSUD Nurdin Hamzah.
Setiap kali TanyaFakta.id berusaha mengonfirmasi masalah ini, dr. Nasrul selalu mencari alasan untuk menghindar. Setelah pemberitaan tentang dugaan korupsi pengadaan makanan, dr. Nasrul menanggapi dengan mengirimkan pesan singkat.
“Mohon maaf baru balas saya kemarin lagi dijalan seharian,” pada Jumat (28/2/2025), tanpa memberikan jawaban yang substansial.
Pada kesempatan lain, ketika ditanya mengenai kasus penyalahgunaan ambulans, dr. Nasrul kembali menghindar dengan alasan sedang dalam rapat.
“Nanti bang, sedang dengan BPK,” katanya singkat pada Senin (3/3/2025).
Seringnya upaya konfirmasi yang tidak mendapatkan respons yang jelas menunjukkan bahwa Dirut RSUD Nurdin Hamzah, tidak merasa perlu mempertanggungjawabkan masalah besar yang melibatkan anggaran negara dan kepentingan publik.
Masyarakat kini semakin tergerak untuk menuntut keadilan terkait kasus-kasus yang melibatkan uang negara dan keselamatan publik. Dalam hal ini, Direktur Utama RSUD Nurdin Hamzah yang memiliki tanggung jawab besar, seharusnya segera memberikan klarifikasi yang transparan dan tegas terhadap masalah ini.
Tidak ada alasan untuk menghindar atau mencari-cari alasan. Sebagai pemimpin, dr. Nasrul wajib memastikan bahwa setiap temuan ini disikapi dengan serius dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)
Tinggalkan Balasan