TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi V dari Dapil Jambi, Edi Purwanto, mengkritik besarnya potongan yang diterapkan oleh beberapa penyedia layanan ojek online (ojol), yang mencapai 30 persen. Potongan ini dinilai merugikan pengemudi yang mengandalkan pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Edi Purwanto menyampaikan bahwa keluhan mengenai besarnya potongan tersebut langsung disampaikan oleh pengemudi ojek online kepadanya. Hal ini ia ungkapkan dalam rapat Komisi V bersama perwakilan dari Gojek, Grab, dan Maxim, yang berlangsung pada Rabu (5/3) di Gedung DPR RI.

“Saya sendiri mengalami hal ini. Dari Pondok Ranji ke DPR, tarifnya Rp 194.742, namun sopir hanya menerima Rp 143.221. Potongan yang diterima sebesar Rp 51.521 atau sekitar 26,5 persen. Ini jelas melanggar,” ujarnya.

Baca juga:  Presiden Prancis Emmanuel Macron Tiba di Jakarta, Disambut Hangat dengan Nuansa Budaya Indonesia

Lebih lanjut, Edi Purwanto mengungkapkan bahwa para pengemudi ojek online juga menyampaikan secara pribadi kepadanya agar dapat memperjuangkan aspirasi mereka. Potongan yang tinggi, menurut mereka, secara langsung mempengaruhi penghasilan yang mereka terima.