Di sisi lain, Edi Purwanto menyoroti bahwa menurut Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022, potongan maksimal yang dapat dikenakan oleh aplikator adalah sebesar 15 persen. Namun, dalam revisi pada KP Nomor 1001 Tahun 2022, potongan tersebut diperbolehkan hingga 20 persen.
“Kondisi ini jelas melanggar ketentuan yang ada, namun landasan hukum kita masih ambigu. Hal ini menyebabkan tindakan negara sering kali multitafsir dan tidak tegas. Inilah yang perlu kita dorong untuk diperbaiki,” ungkap Edi.
Edi Purwanto juga mengingatkan penyedia layanan ojek online agar tidak mengutamakan keuntungan secara kapitalis. Meski demikian, ia mengapresiasi kontribusi penyedia layanan ojol yang telah membantu masyarakat, meskipun dengan beberapa catatan yang perlu diperbaiki.
“Mudah-mudahan, dengan adanya revisi undang-undang ini, kita dapat melakukan perubahan yang mampu melindungi pengusaha, pengemudi, dan penumpang,” pungkasnya. (*)


Tinggalkan Balasan