Rahmat dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Kades Sungai Bungur terkait permasalahan yang diangkat dalam aksi damai tersebut. Warga Desa Sungai Bungur yang hadir dalam aksi ini mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk membebaskan Rahmat dari tuduhan tersebut.

“Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan saudara Rahmat sebagai terdakwa. Kami juga menyatakan bahwa apa yang tertulis dalam surat tuntutan mengenai pemberhentian Kepala Desa adalah murni kehendak warga tanpa paksaan dari pihak manapun, termasuk saudara Rahmat,” tambah Samian.

Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyampaikan bahwa keputusan terkait perkara ini sepenuhnya diserahkan kepada Pengadilan Negeri, karena Kejaksaan hanya bertugas untuk memberikan tuntutan.

Baca juga:  Eks Walikota Jambi Syarif Fasha Diduga Jadi Biang Skandal Korupsi Pembangunan JCC, Setujui Pengembang Agunkan Aset Pemda

Samian juga mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. (*)