Motif pembunuhan ini didasari oleh dendam pelaku, yang merasa tidak nyaman dengan korban yang sering melaporkan kegiatan sabung ayam ilegal yang dijalankan oleh pelaku kepada pihak berwajib.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKI, dengan dukungan Jatanras Polda Sumsel, berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari dua hari. Saat itu, pelaku ditemukan di rumahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain pakaian korban, seperti baju, celana pendek, jaket, kaos, dan sepatu. Satu bilah parang yang digunakan dalam pembunuhan masih dalam pencarian.
Terkait dengan unggahan media sosial yang menyebutkan keterlibatan anggota Propam Polda Sumsel dalam kasus tersebut, Polres OKI menegaskan bahwa anggota Propam yang dimaksud telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena kasus rekrutmen ilegal dan penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, terdakwa pembunuhan telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (*)


Tinggalkan Balasan