TANYAFAKTA.ID, MERANGIN – Burhanudin, warga Desa Kampung Baruh, RT 005 RW 003, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, yang merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Merangin pada Rabu, (5/6/2025), terkait kasus narkoba.

Kejadian ini berawal pada Sabtu, 27 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, saat Satresnarkoba Polres Merangin menerima informasi mengenai sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kampung Baruh, Kecamatan Tabir. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, melalui Kasat Narkoba AKP Rezi Darwis, SH, MM, dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

Baca juga:  Diza Pertanyakan Paslon nomor 2 Soal Distribusi Kenaikan Gaji Honorer Non ASN, Guntur : Saya dilantik dulu Jadi Wakil Walikota