Pada Rabu, (5/6/2025), sekitar pukul 13.50 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap Burhanudin yang sedang berada di rumahnya.

“Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, Burhanudin. Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0,26 gram, satu unit alat hisap bong, satu korek api gas, dua sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit ponsel merek Infinix warna hitam beserta kartu SIM,” kata AKP Rezi Darwis.

Saat ini, Burhanudin telah ditahan di Polres Merangin dan terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Baca juga:  Pasca Loloskan Calon Yang Diduga Anggota Parpol, Kini Masa Jabatan Pimpinan BAZNAS Jambi diperpanjang : Ada Apa ?