TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI– Walikota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, memimpin apel penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) serta anak jalanan di Terminal Rawasari, Kota Jambi, pada Jumat (7/3/2025).

Apel tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Wakil Walikota Jambi, serta puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.

Maulana menjelaskan bahwa penanganan gepeng dan anak jalanan sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. Ia juga berharap agar masyarakat lebih bijak dalam memberikan bantuan kepada gepeng dan anak jalanan.

“Saya berharap masyarakat memberikan sumbangan atau sedekah melalui lembaga resmi, bukan langsung kepada mereka di jalan,” ujar Maulana.

Baca juga:  Makan Bergizi Gratis (MBG) Diterapkan di Provinsi Jambi Mulai 17 Februari 2025

Walikota menegaskan, bagi masyarakat yang kedapatan memberikan uang kepada gepeng atau anak jalanan, akan ditindak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 47 Tahun 2002.