TANYAFAKTA.ID – Pemerintah mengubah ketentuan mengenai penawaran hak partisipasi atau participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). Perubahan itu dituangkan lewat Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan memperjelas dan mempercepat implementasi PI yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perubahan ini diharapkan bisa mendorong pendapatan dari sektor migas lebih merata ke daerah-daerah penghasil migas, sekaligus melecut peran aktif BUMD dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

Bicara soal Participating Interest ini bukan hal baru dalam pengelolaan industri hulu migas, hal ini amanat legislasi mengenai pengusahaan migas Indonesia. Amanat yang harus diperjuangkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga:  Membaca Lanskap Jambi: Mengurai Kompleksitas, Menata Konektivitas

Pengalihan PI dipandang sebagai salah satu jalan keadilan fiskal bagi daerah dengan keterbukaan data lifting migas bagi daerah. Sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil (DBH) yang lebih akurat.

Selain itu bagi daerah pengalihan PI juga dipandang sebagai kesempatan alih pengetahuan dan teknologi serta bisnis proses industri migas kepada daerah.

Partisipasi daerah dalam pengelolaan industri migas ini harus padat modal sehingga dapat mengarahkan perekonomian daerah melalui efek beruntun dari industri migas.

Menelisik tujuan utama PI sebagai sumber pendapatan baru dari hasil dividen usaha pengelolaan hulu migas yang disetorkan melalui BUMD.

Sebelumnya, Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) terus berupaya mendorong pengalihan Participating Interest (PI) melalui badan usaha milik daerah (BUMD) untuk calon penerima PI 10 persen.

Baca juga:  PetroChina Kuras Minyak di Jambi, Namun Enggan Penuhi Kewajiban Regulasi Participating Interest 10% untuk Daerah

Keterlibatan BUMD dalam pengelolaan industri migas ini akan menjadi sumber pertumbuhan baru ekonomi di tiap-tiap daerah.

Terdapat sejumlah perubahan terkait bentuk BUMD yang mengelola PI 10% blok migas. Salah satunya, BUMD didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Adapun dalam aturan sebelumnya, Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 mendefinisikan perusahaan perseroan daerah merupakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dibentuk oleh BUMD yang modalnya terbagi dalam saham yang dimiliki seluruhnya oleh pemerintah daerah secara langsung maupun tidak langsung.

Perubahan ini diharapkan bisa mendukung proses percepatan yang ada dan manfaat bagi daerah dalam pendanaan APBD serta investasi hulu migas yang kondusif. Memberikan kepastian lebih besar bagi BUMD yang terlibat dalam pengelolaan blok migas di wilayah masing-masing.

Baca juga:  CSR Olahraga Jambi : Perlu tapi Tak Bisa Menyalahkan Perusahaan