Karena tiga poin utama revisi aturan tersebut, yakni kepemilikan penuh oleh BUMD, satu BUMD per wilayah kerja, dan pembagian persentase kepemilikan dalam kasus cross-border reservoir.

Permen ini menegaskan PI 10% harus sepenuhnya dimiliki oleh BUMD tanpa ada keterlibatan pihak swasta. Tujuannya adalah memastikan manfaat langsung diterima oleh daerah. Kemudian, setiap wilayah kerja hanya boleh dikelola oleh satu BUMD, meskipun terdapat lebih dari satu blok migas di dalam wilayah tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan dan pengelolaan PI.

Dengan adanya PI, diharapkan daerah dapat lebih aktif dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan migas, serta mendapatkan pendapatan yang lebih besar dari sektor ini. Disamping itu ada beberapa persoalan bagi daerah dalam mewujudkan PI antara lain :

Baca juga:  Digitalisasi Bukan Motor Utama Ekonomi Provinsi Jambi

Pertama, Proses pengaturan dan perizinan yang kompleks seringkali menjadi penghalang bagi daerah untuk mendapatkan PI. Banyak daerah yang tidak memiliki pemahaman yang cukup mengenai regulasi yang berlaku.

Kedua, Keterbatasan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di tingkat daerah dalam mengelola PI menjadi kendala. Banyak daerah yang belum memiliki tim yang terlatih untuk menangani aspek teknis dan manajerial dari PI.

Ketiga, Keterbatasan Modal: Daerah sering kali menghadapi kendala dalam hal pendanaan untuk berinvestasi dalam PI. Tanpa dukungan finansial yang memadai, daerah sulit untuk berpartisipasi secara aktif.

Ke empat, Ketidakpastian Kebijakan: Perubahan kebijakan yang sering terjadi di tingkat pusat dapat menciptakan ketidakpastian bagi daerah dalam berinvestasi dan berpartisipasi dalam sektor migas.

Baca juga:  Bungo Ke Depan, Harus Mensejahterakan dan Untuk Semua Golongan

Kelima, Konflik Kepentingan: Terdapat potensi konflik antara kepentingan pemerintah daerah dan perusahaan migas, yang dapat menghambat kerjasama yang efektif.

Perlu Keterbukaan

Selain itu masalah keterbukaan informasi mengenai potensi sumber daya migas, regulasi, dan peluang investasi sangat penting. Pemerintah pusat dan daerah perlu menyediakan data yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat dan investor.

Dalam hal ini membangun komunikasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan migas sangat penting untuk menciptakan sinergi dalam pengelolaan PI. Forum diskusi dan kerjasama dapat membantu mengatasi perbedaan pandangan dan kepentingan.

Selain itu tantangan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah melalui program pendidikan dan pelatihan terkait pengelolaan migas dan PI. Ini akan membantu daerah untuk lebih siap dalam berpartisipasi.

Baca juga:  Pengaruh Marhaenisme Bung Karno Terhadap Gerakan Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis

Intinya, Percepatan Participating Interest (PI) di daerah memerlukan kerjasama yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan migas. Dengan mengatasi kendala yang ada dan meningkatkan keterbukaan informasi serta dukungan kebijakan, diharapkan daerah dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya migas, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Oleh : Dr. Noviardi Ferzi | Pengamat