TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Sejumlah mahasiswa menggelar unjuk rasa di Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jambi, Senin, (10/3/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terkait dugaan pelanggaran peraturan dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Dasa Anugrah Sejatu (DAS).

Bona Tua Sinaga, koordinator lapangan aksi, dalam orasinya menyatakan bahwa perpanjangan HGU PT. DAS dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa perusahaan tidak berhak memperpanjang HGU jika masih ada konflik dengan masyarakat. Namun, menurut Bona Tua, sejak tahun 2020 hingga saat ini, masyarakat yang terdampak HGU PT. DAS, khususnya di Desa Badang, masih terus mengalami konflik.

Baca juga:  Bermasalah, Polemik Fasilitasi 20 Persen Oleh PT DAS Kembali Di Gugat

“Kami hadir di Kanwil ATR/BPN Jambi untuk menyampaikan keluhan masyarakat terkait perpanjangan HGU PT. DAS, yang kami anggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Konflik yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga sekarang, khususnya di Desa Badang, menunjukkan bahwa peraturan tersebut seharusnya ditegakkan,” ujar Bona Tua dengan tegas.