Selain itu, Bona Tua juga menuntut agar pihak ATR/BPN melakukan pengukuran ulang terhadap luas HGU PT. DAS. Ia mengungkapkan, terdapat penurunan luas HGU terbaru tanpa adanya distribusi fasilitas pembangunan kebun untuk masyarakat, yang dianggap sebagai salah satu cara perusahaan untuk menghindari kewajiban pajak.

Lebih lanjut, Bona Tua menegaskan bahwa kehadiran PT. DAS tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat, bahkan merampas tanah ulayat masyarakat Desa Badang. Hal ini dibuktikan dengan adanya makam dan surat girik milik masyarakat yang terdampak.

Setelah aksi unjuk rasa, Bona Tua dan sejumlah mahasiswa melakukan mediasi dengan pihak ATR/BPN.

Dalam mediasi tersebut, pihak ATR/BPN menyarankan agar masyarakat menggugat ke pengadilan untuk memperbandingkan surat girik dengan HGU PT. DAS. Pihak ATR/BPN juga menegaskan bahwa jika perusahaan mengelola lahan lebih dari batas yang tercantum dalam HGU, maka hal tersebut bisa mengancam pencabutan HGU PT. DAS. (*)

Baca juga:  Bermasalah, Polemik Fasilitasi 20 Persen Oleh PT DAS Kembali Di Gugat