TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) kembali menyuarakan tuntutannya terkait permasalahan yang ada di RSUD Nurdin Hamzah, Kabupaten Tanjung Timur.
Dalam aksi tersebut, GBRK menutup jalur masuk menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan spanduk yang bertuliskan, “Periksa Anggaran BLUD sebesar 14 Miliar Tahun 2024 yang Diduga Dirampok oleh Nasrul Felani, Direktur RSUD Nurdin Hamzah, beserta Kroni-kroninya.”
Koordinator Aksi GBRK, Rio Jodiansyah, dalam orasinya mengungkapkan bahwa Direktur RSUD Nurdin Hamzah, Nasrul Felani, telah banyak diterpa masalah, namun hingga saat ini belum juga tersentuh hukum.
“Beberapa dugaan masalah yang melibatkan Nasrul Felani antara lain dugaan korupsi dalam pengelolaan makan dan minum pasien, penyalahgunaan fungsi ambulans, hingga penampungan limbah B3. Kini kami juga melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BLUD sebesar 14 miliar untuk tahun 2024 yang diduga dirampok oleh Nasrul Felani dan kelompoknya,” ungkap Rio.
Laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kejati Jambi sekitar pukul 10:47 WIB.
“Kami berharap Kejati Jambi benar-benar menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan tidak mengalihkan penanganan ke Tanjung Jabung Timur, karena kami sudah kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum di sana. Kami khawatir kasus ini hanya akan diselesaikan secara tidak transparan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan