TANYAFAKTA.ID, JAMBI –Pemilik media online di Provinsi Jambi mengeluhkan pemutusan kontrak kerja sama mereka dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi pada tahun 2025.

Sejumlah pemilik media yang telah lama menjalin kemitraan dengan Pemprov Jambi merasa kebijakan ini tidak adil dan penuh tanda tanya. Mereka mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh Dinas Kominfo untuk memilih media yang berhak mendapatkan kontrak publikasi.

Salah satunya Andika Arnoldi, pemilik dan pengelola media online swaranesia.com, adalah salah satu yang merasa dirugikan. Menurutnya, media miliknya diputus kontraknya pada pertengahan tahun 2024, tepat saat Andika berencana mencairkan anggaran kontrak tersebut menjelang Pemilihan Gubernur Jambi.

Andika menyebut pemutusan kontrak tersebut terjadi karena dirinya dianggap tidak mendukung program pembangunan yang dijalankan oleh Gubernur Al Haris.

“Saya dianggap tidak mendukung program pembangunan yang dijalankan Gubernur Al Haris. Saya diminta untuk tidak mengkritik gubernur,” ungkap Andika dengan nada kesal saat ditemui di kantor KPU Provinsi Jambi, Minggu sore (16/3/2025).

Baca juga:  Temui Walikota Jambi, GMNI Apresiasi Gerak Cepat Maulana Tangani Banjir Hingga Hidupkan UMKM

Kebijakan Tanpa Transparansi

Kritikan keras juga datang dari Mursyid Sonsang, Ketua PWI Provinsi Jambi periode 2007-2017. Mursyid menilai kebijakan yang diterapkan oleh Dinas Kominfo Provinsi Jambi dalam memilih media untuk bekerja sama sangat tidak transparan dan terkesan “brutal”.

Menurutnya, kriteria yang digunakan sangat kabur dan ada kesan pilih kasih yang kental dengan muatan politik.

“Ini sangat brutal. Tidak jelas apa kriteria dan ukuran media yang bisa bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Pilih kasih. Kental sekali nuansa politiknya. Ada media yang baru muncul langsung dapat kontrak, sementara beberapa media lama yang sudah jelas kredibilitasnya malah tidak dipilih,” ujar Mursyid.

Mursyid juga menyoroti bahwa kebijakan seperti ini belum pernah terjadi di Jambi, bahkan sejak era Orde Baru.

Baca juga:  Kapolres AKBP Handoyo Kawal Langsung Pelepasan 198 Jemaah Haji Batanghari

Menurutnya, kebijakan ini semakin menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah membatasi kemerdekaan pers, terutama media yang berfungsi sebagai kontrol sosial terhadap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Wajar saja indeks kemerdekaan pers di Provinsi Jambi terus turun. Dinas Kominfo Provinsi Jambi sudah menjadi monster bagi media yang kritis,” kata Mursyid, yang juga merupakan penerima Pers Card Number One (PCNO) dari PWI Pusat.

Dinas Kominfo Dikecam Tidak Transparan

Meski telah diminta penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, tidak memberikan jawaban yang memadai. Saat dikonfirmasi oleh TanyaFakta.id, Ariansyah hanya memberikan jawaban singkat.

“Ada data ceklisnya dindo,” ujarnya.

Baca juga:  Kunjungi Bank 9 Jambi, Jaringan Anak Negeri Jambi  Minta Klarifikasi Soal Kasus Kredit Macet dan Transparansi CSR

Saat diminta untuk memberikan data yang dimaksud, Ariansyah malah menyarankan agar menghubungi Havid Driwil, Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik (IPS) Dinas Kominfo Provinsi Jambi.

Namun, saat dihubungi, Havid Driwil menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penerimaan media untuk kerja sama. Bahkan, ia kembali mengarahkan untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas.

“Coba konfirmasi ke kadis saja. Karena untuk sekarang saya tidak dilibatkan lagi dalam penjaringan ini dindo. Atau konfirmasi ke PPTK yang baru,” ujar Havid melalui pesan singkat.

Ketika ditanya mengenai data media yang lolos seleksi, Havid membuat pernyataan mengejutkan yang semakin memperburuk kebingungannya.

“Demi Allah, sampai sekarang saya tidak pegang datanya,” ungkap Havid.

Melihat keanehan ini, TanyaFakta.id pun menanyakan apa yang sebenarnya terjadi ditubuh diskominfo.