Dia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan kebijakan mengenai pembayaran gaji tenaga honorer yang belum terdaftar sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kebijakan ini akan berlaku hingga Maret 2025, sementara menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Ariansyah menegaskan, meskipun beberapa tenaga honorer belum terdaftar dalam database PPPK, pembayaran tetap dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kebijakan ini juga mencakup gaji yang harus dibayar hingga Maret 2025, sembari menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” tambahnya. (*)

Baca juga:  BEI Provinsi Jambi Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah untuk Pengembangan Pasar Modal 2025