- Membantu dalam menanggulangi ancaman siber
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Prajurit TNI Aktif Dapat Mengisi 14 Jabatan Sipil
Perubahan ketiga terdapat pada Pasal 47 mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Pada UU sebelumnya, terdapat 10 bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dalam RUU ini, jumlah jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif bertambah menjadi 14 bidang jabatan.
Jabatan tersebut dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan serta administrasi yang berlaku.
Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika ingin mengisi jabatan sipil.
Perpanjangan Usia Pensiun dan Masa Dinas
Perubahan terakhir terdapat pada Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat.
Batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni hingga 63 tahun dan maksimal 65 tahun.
Dalam UU yang lama, dinas keprajuritan berakhir pada usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama. (Aas)
Tinggalkan Balasan