TANYAFAKTA.ID, JAKARTA – Kaoem Telapak menggelar Lokakarya Nasional bertema “Traceability dalam Implementasi EUDR di Indonesia,” sekaligus meluncurkan aplikasi pemantauan Ground-truthed.id (GTID) yang dikembangkan oleh organisasi tersebut.

Lokakarya ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan Indonesia dalam menghadapi regulasi EUDR (European Union Deforestation-free Regulation) serta mengidentifikasi peran berbagai pihak, termasuk pemerintah, industri, masyarakat adat, dan organisasi non-pemerintah, dalam memastikan ketertelusuran komoditas yang bebas deforestasi.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah, perwakilan sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas petani. Lokakarya dibuka dengan sambutan dari Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Arif Havas Oegroseno.

Pemerintah, sektor industri, dan organisasi masyarakat sipil di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mempersiapkan Indonesia untuk memenuhi regulasi yang mengatur deforestasi dan degradasi hutan guna memenuhi standar internasional, termasuk EUDR.

Baca juga:  Penataan Batas Kawasan Hutan dalam Izin Pengelolaan Konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh

Regulasi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola komoditas kehutanan yang berkelanjutan. Indonesia, yang memiliki lima komoditas yang terdampak oleh regulasi EUDR—yaitu kayu, sawit, kakao, kopi, dan karet—telah mulai mengambil langkah strategis untuk memenuhi persyaratan regulasi tersebut.

Havas menekankan pentingnya membahas EUDR secara komprehensif. “Dalam pertemuan kita hari ini, EUDR harus dibahas secara menyeluruh. Tidak bisa hanya dilihat dari satu aspek saja. Semua syaratnya harus dipenuhi,” ujarnya dalam siaran per yang diterima TanyaFakta.id pada Kamis, (20/3/2025).

Salah satu elemen utama dalam regulasi EUDR adalah ketertelusuran (traceability), yaitu proses pelacakan asal-usul komoditas yang dipasarkan di Uni Eropa untuk memastikan produk tersebut tidak berasal dari deforestasi dan degradasi hutan yang terjadi setelah 31 Desember 2020.

Baca juga:  674 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Ilegal, PRI Bumi Seret Ahin ke Satgas PKH Kejagung

Untuk memenuhi ketentuan ini, Indonesia perlu memastikan bahwa seluruh rantai pasokan dapat memberikan informasi yang akurat dan transparan terkait asal-usul dan kepatuhan komoditas terhadap prinsip keberlanjutan.

Sander Happaerts, Green and Digital Counsellor di Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, Brunei Darussalam, dan ASEAN, menyatakan ketertelusuran adalah aspek yang sangat penting dalam EUDR. Perspektif ketertelusurannya datang dari negara konsumen yang ingin tahu dari mana produk yang mereka konsumsi berasal.

“Kami bekerja dengan stakeholder di Indonesia, dan kami mendapatkan masukan yang sangat baik, terutama dengan melibatkan petani kecil dalam rantai pasok. EUDR adalah peraturan yang wajib diterapkan, meskipun ada tantangan, terutama terkait definisi dan masa depan petani kecil. Namun, kami akan terus menyelesaikan tantangan ini,” ujarnya.

Baca juga:  Hentikan Pelemahan SVLK: Perekonomian dan Kredibilitas Produk Kayu Indonesia Dipertaruhkan di Mata Dunia

Meskipun penting, implementasi ketertelusuran menghadapi sejumlah tantangan, seperti kesenjangan data dan kesiapan petani serta perusahaan dalam memenuhi standar traceability.