TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Sebagai bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika pada Kamis (27/03/2025). Pemusnahan dilakukan di Gedung Rupatama lantai 2 Mapolda Jambi, dengan total barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 kilogram sabu dan 870 gram pil ekstasi.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser, menjelaskan bahwa pemusnahan diawali dengan pembukaan segel barang bukti. Untuk memastikan keaslian barang bukti, Biddokes Polda Jambi akan melakukan uji sampel untuk mengonfirmasi kandungan narkotika dalam barang tersebut.

“Kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial DI dengan barang bukti berupa 1 kilogram sabu dan 870 gram pil ekstasi, yang hari ini kami musnahkan. Proses ini turut didampingi oleh pihak kejaksaan dan media,” ujar Kombes Pol. Ernesto Saiser.

Baca juga:  Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih Hadiri Festival Cap Go Meh Kota Jambi : Ribuan Warga Padati Lokasi Pertunjukan