TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kasus pengrusakan ruko milik YC di Jl. Samsudin Uban, Jelutung, Kota Jambi, mulai menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Polresta Kota Jambi.

Hari ini, YC beserta kuasa hukumnya, Mike Siregar, melakukan pertemuan dengan Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ondo Siburian, yang baru saja menggantikan pejabat sebelumnya. Kehadiran YC dan kuasa hukumnya disambut baik oleh Kanit Ondo Siburian, yang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan tegas dan profesional.

YC menyampaikan rasa lega dan puas atas respons positif yang diberikan oleh Kanit Ondo Siburian. Ia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan memprioritaskan penerapan Pasal 200 KUHP dalam kasus ini, yang mengatur tindak pidana merusak atau menghancurkan bangunan, gedung, atau rumah milik orang lain.

Baca juga:  Kemenko Polkam Evaluasi Keamanan Siber di NTT, Rumuskan Strategi Perkuat Ekosistem Digital Daerah

“Saya merasa sangat lega dengan respons yang baik dari Bapak Kanit Ondo Siburian. Beliau menegaskan akan berusaha semaksimal mungkin dalam menangani kasus pengrusakan ini,” kata YC, dengan ekspresi haru.

YC juga menjelaskan bahwa sebelumnya kasus ini sempat terhenti karena kebingungannya terkait penerapan pasal yang tepat. Awalnya, laporan yang diajukan berkaitan dengan kerusakan pada bangunannya, seperti tembok yang retak akibat pengrusakan, namun pasal yang diterapkan lebih mengarah pada kerusakan barang.