“Hari ini saya merasa lega karena penerapan pasal utama adalah Pasal 200, yang secara jelas mengatur kerusakan bangunan. Ini adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan yang saya perjuangkan,” tambah YC.

Kuasa hukum YC, Mike Siregar, turut memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Polsek Jelutung, khususnya kepada Kanit Reskrim Ondo Siburian.

“Klien kami mengalami kerusakan yang spesifik pada bangunan. Kami berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat, agar kejadian serupa tidak terulang lagi, khususnya di Kota Jambi. Dengan penerapan sanksi yang tegas, kami berharap orang akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan melawan hukum,” ungkap Mike.

Seiring dengan perkembangan positif ini, masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting dan memberikan efek jera bagi pelaku pengrusakan bangunan yang merugikan orang lain. Diharapkan, dengan proses hukum yang berjalan, penegakan hukum yang adil dapat terwujud dan mencegah kejadian serupa di masa depan. (*)

Baca juga:  PWDPI Jambi Desak Polres Sarolangun Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur