TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan praktik utama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/04/2025) di Gedung B Polda Jambi.

Menurut penyelidikan Ditreskrimsus, dana sebesar Rp180 miliar yang dikucurkan pada Maret 2021 diduga disalahgunakan. Rinciannya, Rp51 miliar dialokasikan untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa dokumen dan logistik pengadaan, serta menyita uang tunai senilai Rp6 miliar. Dari laporan yang masuk, satu kasus kini telah masuk tahap proses hukum, sementara tiga lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Dilaporkan Empat Bulan Yang Lalu, Polda Jambi Belum Atur Jadwal Sidang Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan