Audit menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp21,89 miliar. Dalam proses penyidikan, satu tersangka berinisial ZH yang diketahui pernah menjabat sebagai PPK pada tahun 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian.

Penyidik juga menemukan indikasi persekongkolan antara oknum PPK dan penyedia jasa dalam proses pengadaan barang. Beberapa barang seperti mesin cuci dan alat facial dinyatakan tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak digunakan.

“Kami sudah memanggil ahli dari ITS untuk menilai kualitas barang. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa barang-barang tersebut telah dimark-up dan tidak memenuhi standar kelayakan,” ungkap AKBP Taufik Nurmandia.

Atas perbuatannya, ZH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Baca juga:  Pakai Motor Dinas Ayahnya, Anak Polisi Ini Bobol Bengkel Warga di Kota Jambi