TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Proses mediasi antara RSUD Raden Mattaher dan PT Anggrek Jambi Makmur (AJM) resmi menemui jalan buntu. Sidang gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (10/4/2025), gagal menyelesaikan sengketa dugaan wanprestasi yang menyeret rumah sakit milik pemerintah Provinsi Jambi tersebut.
Gugatan dilayangkan PT AJM atas dasar pemutusan kontrak sepihak dan tunggakan pembayaran jasa pengangkutan limbah medis yang diklaim belum dibayarkan sejak 2024. Manajemen RSUD dinilai tidak transparan dan dianggap abai terhadap kewajiban kontraktualnya.
Salah satu kuasa hukum RSUD Raden Mattaher, Ilham Kurniawan, mengakui bahwa mediasi telah dilakukan secara langsung oleh manajemen rumah sakit.
“Respons dari rumah sakit, kita beriktikad baik untuk datang. Kita akan menjawab semua apa dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan. Karena kita lihat ada beberapa dalil-dalil gugatan banyaklah yang cacat itu. Banyak sekali kelemahannya,” ujar Ilham.
Namun saat disinggung terkait substansi gugatan, terutama soal kewajiban pembayaran yang belum dilakukan, Ilham tidak memberikan penegasan. Ia justru menyoroti soal kelengkapan dokumen dari pihak penggugat.
“Di dalam dalil itu kan, dikatakan kita belum melakukan pembayaran kewajiban. Namanya kita melakukan kerja sama tentu invoice (penagihan) yang diajukan itu tentu harus lengkap dokumennya. Tentu kita harus cek dulu dokumennya,” jelasnya.
Di sisi lain, PT AJM bersikap tegas menghadapi kelanjutan perkara ini. Direktur PT AJM, Budiman, menyatakan pihaknya sudah bekerja sesuai dengan kontrak yang diperpanjang pada tahun 2024 dan berlaku lima tahun. Namun kontrak itu tiba-tiba dihentikan sepihak pada 27 Maret 2025 lalu.
“Kontrak ini di dalamnya tidak tercantum nilai atau anggaran. Jadi tergantung hasil limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit dan ditimbang oleh kita disaksikan ke-2 belah pihak. Kita bekerja dari tanggal perpanjangan kontrak sampai pemutusan 27 Maret 2025,” kata Budiman.



Tinggalkan Balasan