Pemkot juga menetapkan acuan nilai transaksi berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan nilai pasar. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi penjual maupun pembeli, serta mencegah manipulasi harga.

Untuk mendukung integritas sistem, Pemkot Jambi akan membentuk Tim Audit dan Pengawasan di bawah Sekretaris Daerah. Tim ini akan melakukan uji petik dan menindak transaksi mencurigakan. Apabila ditemukan data yang dimanipulasi, pelaku wajib membayar kekurangan pajak sesuai ketentuan.

“Perubahan ini tidak bisa berjalan sendiri. Semua pihak, termasuk PPAT, notaris, pengembang, bank, dan masyarakat, harus berkomitmen untuk mendukung,” tambah Maulana.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot hanya akan bekerja sama dengan pihak yang siap mendukung sistem baru ini. Evaluasi akan dilakukan dalam tiga bulan ke depan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi di lapangan.

Baca juga:  PTPN IV Regional 4 Dukung Program PLTB Gubernur Jambi

“Mulai besok, sistem baru ini resmi diterapkan. Yang belum siap, kami anggap belum siap bertransaksi,” tegas Maulana.

Peluncuran resmi percepatan transaksi BPHTB dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (15/4/2025), di loket pelayanan BPHTB Kantor BPPRD Kota Jambi, Kompleks Perkantoran Wali Kota Jambi, Jalan Basuki Rahmat, Kotabaru.

Ketua IPPAT Kota Jambi, Galenita Santiliana, menyambut baik inisiatif ini. “Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan masyarakat, tapi juga memudahkan tugas kami sebagai PPAT,” ujarnya. (*)