TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, terus gencar mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Serentak Ketua RT se-Kota Jambi.

Berdasarkan peraturan tersebut, dari total 1.650 RT yang ada di Kota Jambi, sebanyak 1.309 RT akan melaksanakan pemilihan ketua RT secara serentak pada 26 Mei 2025 mendatang.

Melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Dra. Hj. Noverintiwi Dewanti, M.E., Wali Kota menyampaikan berbagai persyaratan dan tahapan dalam pelaksanaan pemilihan RT serentak tersebut.

Syarat Calon Ketua RT:

1. Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 23 tahun saat dicalonkan, serta sudah atau pernah menikah.

Baca juga:  HUT ke-62 Bank Jambi: Dr. Maulana Ungkapkan Rasa Bangga atas Kontribusi Bank Jambi

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba.

4. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.

5. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6. Bertempat tinggal tetap di wilayah RT tersebut minimal selama 2 tahun, serta terdaftar dalam Kartu Keluarga atau KTP setempat.

7. Bersedia bersinergi dengan kelurahan dalam mendukung dan menjalankan program pemerintah, dibuktikan dengan surat pernyataan.