8. Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota/pengurus partai politik, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Lebih lanjut, Noverintiwi menjelaskan bahwa pendaftaran calon Ketua RT dilakukan melalui Panitia Pemilihan Ketua RT di wilayah masing-masing. Panitia ini terdiri dari lima orang, yakni dua pengurus RT sebagai ketua dan sekretaris, serta tiga tokoh masyarakat sebagai anggota.
Tahapan Pemilihan Ketua RT Serentak:
– Pembentukan panitia: 22 Maret – 3 April 2025
– Penjaringan calon: 4 – 18 April 2025
– Penetapan dan pengumuman calon: 19 April 2025
– Pengumuman daftar pemilih tetap: 23 April 2025
– Pemilihan serentak: 26 April 2025
– Penetapan SK oleh lurah: dalam 7 hari kerja setelah pemilihan
– Pengukuhan dan pelantikan serentak: Mei 2025
Proses pemilihan Ketua RT dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pencoblosan langsung, tergantung kesepakatan warga setempat. Proses pemilihan ini akan diawasi oleh camat, lurah, serta Dinas DPMPPA Kota Jambi. (*)


Tinggalkan Balasan