TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Aksi damai yang digelar oleh Ikatan Masyarakat Peduli Lingkungan Kota Jambi (IMPL-KOJA) di depan kawasan Jambi Business Center (JBC), Rabu siang (16/4/2025), diduga berujung pada intimidasi verbal dan penghadangan yang mencerminkan kemunduran demokrasi di ruang publik.
Sejumlah massa aksi yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa menyuarakan keresahan atas seringnya banjir di kawasan Kota Jambi yang diduga kuat berkaitan dengan pembangunan di area JBC.
Berdasarkan peta Google Maps yang dibawa massa, kawasan JBC ditengarai sebagai bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang secara hukum seharusnya dilindungi.
Namun alih-alih mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi, massa justru diadang oleh sekelompok orang yang mengklaim diri sebagai “pembela JBC”.
Salah satu di antaranya, Jefri Bintara Pardede, menyatakan massa aksi tidak memiliki “legal standing” dan meragukan kemurnian aksi tersebut. Ia bahkan mempertanyakan asal-usul para peserta aksi berdasarkan domisili KTP mereka.
“Ini Jambi, bos, bukan Bengkulu. Kalau mau demo di sini, ganti dulu KTP kalian,” ujar Jefri dalam pernyataan yang sarat nuansa diskriminatif dan bertentangan dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Lebih jauh, dalam audiensi yang dilakukan secara tertutup di dalam kantor JBC, massa aksi tidak hanya diintervensi secara kasar, tetapi juga difitnah sebagai “massa bayaran” oleh pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas formal, namun berupaya mendominasi diskusi.
Seorang pria bernama Mahaputra alias Fiet, yang mengaku sebagai staf Kesbangpol Provinsi Jambi, turut menyudutkan massa aksi dengan menyebut bahwa IMPL-KOJA adalah organisasi ilegal karena tidak terdaftar secara administratif.
Tudingan tersebut segera dibantah oleh Koordinator Lapangan, Ray Naibaho. Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat tidak seharusnya dibatasi oleh status administratif atau asal-usul geografis.
“Apakah mencari keadilan harus sesuai dengan KTP? Ini Republik Indonesia. Keadilan adalah hak warga negara, bukan hanya pemilik KTP lokal,” tegas Ray usai keluar dari ruang audiensi.
Dalam orasinya, Ray menyampaikan tiga tuntutan utama IMPL-KOJA:


Tinggalkan Balasan