Kedua, Telah berjalan pengukuran kinerja berkala OPD menggunakan Aplikasi PAKET evaluasi Renja dan Monev capaian kinerja PAKET SAKIP pada Triwulan 1 oleh Bappeda Provinsi Jambi.

Ketiga, Pengukuran kinerja individu melalui Aplikasi e-Kinerja setiap bulannya sesuai dengan Penjenjangan Kinerja yang disusun dalam Perjanjian Kinerja setiap Individu, oleh BKD Provinsi Jambi.

Keempat, Reviu dan Pendampingan Perbaikan Laporan Kinerja Seluruh Perangkat Daerah oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi guna memenuhi aspek kualitas laporan kinerja. Selanjutnya, telah diunggah kedalam Aplikasi e-SAKIP Reviu KemenPANRB oleh masing-masing Perangkat Daerah, dan Kelima, Pra Evaluasi SAKIP sebagai rangkaian proses evaluasi oleh Inspektorat Provinsi Jambi.

“Selain itu, pada tahun 2025 ini kami telah memperkuat tugas dan tanggung jawab dalam mengawal berjalannya implementasi SAKIP Provinsi Jambi dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 185 Tahun 2025 tentang Penetapan Penguatan dan Tanggung Jawab Tugas Dalam Implementasi SAKIP Provinsi Jambi,” papar Wagub Sani.

Baca juga:  KT Mandiri dan GMNI Jambi Duduki Lahan Sengketa PT TML, Desak Pemprov dan DPR RI Turun Tangan

Selain itu, dalam paparannya tersebut Wagub Sani juga menyampaikan bahwa dalam implementasinya, telah diatur tugas dan tanggung jawab dari pengampu SAKIP dalam upaya meningkatkan kualitas SAKIP pada Perangkat Daerah, diantaranya:

Pertama, Para Asisten Sekda, bertugas mengawal serta memastikan peningkatan kualitas dan berjalannya implementasi SAKIP yang baik pada Perangkat Daerah dibawah koordinasinya.

Kedua, Bappeda Provinsi Jambi, memastikan seluruh kualitas Perencanaan (bobot 30% dalam SAKIP) dan Pengukuran Kinerja (bobot 30% dalam SAKIP) pada seluruh Perangkat Daerah dengan baik dan terjaga kualitasnya.

Ketiga, Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi, memastikan bahwa seluruh Laporan Kinerja Perangkat Daerah (bobot 15% dalam SAKIP) memiliki kualitas yang baik sesuai dengan kriteria sebagaimana amanat PermenPANRB Nomo 53 Tahun 2014.

Baca juga:  PetroChina Kuras Minyak di Jambi, Namun Enggan Penuhi Kewajiban Regulasi Participating Interest 10% untuk Daerah

Keempat, Inspektorat Provinsi Jambi, memastikan peningkatan kualitas Evaluasi Kinerja (bobot 25% dalam SAKIP) dengan memberikan rekomendasi dan mendorong Perbaikan Kinerja pada seluruh Perangkat Daerah.

Kelima, BKD Provinsi Jambi, memastikan peningkatan kualitas rencana hasil kerja individu sesuai dengan Perjanjian Kinerja serta memantau pengukuran kinerja individu melalui aplikasi e-Kinerja, guna memberikan sanksi pada ASN yang belum mencapai kinerjanya secara berkala, dan Keenam, Dinas Kominfo, memastikan bahwa optimalisasi kualitas jaringan internet pada seluruh Perangkat Daerah dapat berjalan dengan maksimal dalam pemantauan dan monitoring capaian kinerja masing-masing perangkat daerah. (*)