“Pelaku kami tangkap saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi menuju Lampung menggunakan mobil travel. Saat diamankan, pelaku sempat melawan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim,” ungkap Kombes Pol. Manang Soebeti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam dan satu buah sarung berwarna merah biru sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP juncto Pasal 289 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kejahatan asusila. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)
Halaman


Tinggalkan Balasan