TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Selasa (22/04/2025) di Gedung B Polda Jambi, untuk mengumumkan penangkapan tiga pelaku penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/04/2025), setelah Tim Subdit IV Ditreskrimsus menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial H dan Y pada pukul 14.30 WIB saat sedang melakukan kegiatan penambangan minyak ilegal.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, tim juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial AG, yang diketahui sebagai pemodal dalam aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, AG diduga merupakan pihak yang merekrut H dan Y untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin resmi.


Tinggalkan Balasan