“Barang bukti yang kami amankan di antaranya dua unit sepeda motor Honda Revo, dua pipa canting besi, dua rol tali tambang, serta dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (*)

Baca juga:  Tahun Ke Tahun Illegal Drilling Tak Kunjung Tuntas, DPD GPM Jambi : Bukti Inkonsistensi Polda Jambi