Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Jambi telah membentuk Tim Percepatan Penerimaan PI 10% melalui Keputusan Gubernur No. 918/KEP-GUB/SETDA.PRKM-3.1/2023. Tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah dan bertugas mendampingi dan membina BUMD selama proses berlangsung.

Dia juga menekankan pentingnya pembenahan kelembagaan BUMD agar dapat bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dan mampu menciptakan peluang investasi yang mendatangkan pendapatan bagi daerah.

Ia menambahkan bahwa potensi penerimaan PI 10 persen di Jambi tidak hanya berasal dari WK Jabung.

“Ada enam wilayah kerja lain yang berpotensi memberikan PI 10 persen, yaitu WK Lemang, WK Tungkal, WK Jambi South B, WK Jambi South Betung, WK Kenanga, dan WK Merangin Dua yang masih dalam proses masuk daftar SKK Migas,” tuturnya.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi Bahas Laporan APBD 2024 dan Rencana Perubahan 2025, Wali Kota Maulana Tegaskan Fokus Utama pada Kesejahteraan Masyarakat

Menurut Tandry, PI 10 persen merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan.

“Dukungan politik dari DPRD Provinsi Jambi dengan membentuk Pansus PI 10% sangat memperkuat posisi kami. Selain itu, dukungan dari anggota DPR RI Dapil Jambi, khususnya Komisi VII yang membidangi migas, juga menjadi modal penting dalam memperjuangkan hak daerah,”ujarnya.

Terakhir, Tandry mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersinergi agar Provinsi Jambi dapat menjadi daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan. (*)