Di Provinsi Jambi sendiri, Pemerintah mengambil langkah pro aktif dengan membuat Surat Edaran No.4800/SE/BKD-5.3/VII/2024 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Praktik Judi Online dan Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Tak hanya itu, pemerintah Provinsi Jambi juga mengeluarkan surat himbauan kepada PW Dewan Masjid Indonesia Provinsi Jambi untuk mendakwahkan bahaya judi online ditengah-tengah masyarakat.
Salah satu kegiatan yang menonjol adalah deklarasi anti-judi online bersama ribuan pelajar SLTA dan SLB se-Provinsi Jambi di GOR Kota Baru pada Rabu, (16/4/2025) lalu. Aksi tersebut menjadi simbol komitmen kolektif generasi muda dalam melawan praktik judi daring yang merusak masa depan.
Ariansyah menyoroti pentingnya keterlibatan semua pihak dalam melawan praktik judi online. Ia mengajak mahasiswa menjadi garda terdepan dalam menyuarakan bahaya judi digital.
“Judi online bukan hanya merusak ekonomi pribadi dan keluarga, tetapi juga menjadi pintu masuk ke berbagai kejahatan siber dan sosial. Dengan sinergi semua pihak, kita bisa lindungi masa depan anak-anak kita dari bahaya laten ini,” tegasnya.
Diskusi yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu juga diisi dengan tanya jawab dan penyampaian aspirasi dari para mahasiswa mengenai kondisi maraknya judi online di lingkungan mereka. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membangun ruang digital yang sehat dan aman di Provinsi Jambi. (Aas)
Tinggalkan Balasan