TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, meresmikan Masjid Nur Zahara di RT 18, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Jumat (25/4/2025). Masjid tersebut sebelumnya berstatus sebagai langgar (mushala) dan kini resmi menjadi masjid.

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Wali Kota Maulana. Acara ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Jambi Syofni Herawati, Sp., perwakilan Kementerian Agama Kota Jambi, Camat Kota Baru, Lurah Simpang III Sipin, Ketua RT 18, serta pengurus masjid dan masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Maulana juga berperan sebagai khatib untuk menyampaikan khutbah Jumat perdana di Masjid Nur Zahara. Selain itu, beliau menyerahkan bingkisan sembako kepada warga RT 18 sebagai bentuk kepedulian sosial.

Baca juga:  Duta Besar Indonesia untuk Kuwait Beri Ucapan Selamat Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih

“Perubahan status dari langgar menjadi masjid ini diharapkan menjadikan Masjid Nur Zahara sebagai pusat kegiatan keislaman dan sosial bagi masyarakat sekitar,” ujar Maulana dalam sambutannya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memakmurkan masjid dan menjadikannya sebagai pusat peningkatan ketakwaan.

Selain meresmikan masjid, Wali Kota Maulana juga memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan pemilihan Ketua RT serentak yang akan digelar pada 26 April 2025.