TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, memimpin apel penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Selasa (29/4/2025).
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga secara resmi meluncurkan sistem pengaduan daring bertajuk “Pak BOS” (Pelayanan Aduan Keluhan dan Bantuan Online Sistem). Layanan ini dirancang sebagai sarana masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan permohonan layanan secara digital, tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
“Ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Jambi untuk menyederhanakan birokrasi serta mempercepat akses layanan perizinan bangunan dan dokumen legalitas lainnya,” ujar Wali Kota dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa banyak warga membutuhkan dokumen PBG dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk keperluan permodalan usaha, termasuk akses pembiayaan ke perbankan. Namun, masih ada keluhan dari masyarakat terkait kesulitan dalam proses perizinan tersebut.
“Oleh karena itu, kita harus terus menyederhanakan, mempercepat, dan mendekatkan layanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan