TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan berhasil mengamankan 11kg Ganja dalam kegiatan konferensi pers yang digelar pada Rabu, (30/04/2025) di Gedung Rupatama Lantai 2 Polda Jambi.

Saat proses penyelidikan, polisi sudah menetapkan dua orang laki-laki berinisial (AR) dan (AP) sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka ini berasal dari Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara yang hendak menyebarkan Provinsi Riau dan Kota Jambi.

“Jadi kami sendiri mendapat aduan dari masyarakat di daerah sipin bahwa dicurigai ada mobil hitam yang mencurigakan. Dan saat itu tim langsung melakukan penggeledahan yang kemudian kami menemukan 1 buah karung yang berisikan 10 paket besar narkotika jenis ganja.” Ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Doa Bersama Lintas Agama Peringati Hari Bhayangkara ke-79