TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Balai Pelestarian Kebudayaan V Wilayah Jambi Babel akhirnya menghadapi gugatan sengketa informasi yang di layangkan oleh media Arah Negeri, sidang penyelesaian sengketa informasi tersebut berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Rabu (30/4/2025) pukul 13.30 WIB.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, SP., diawali dengan pemeriksaan legalitas pemohon dan termohon, dilanjutkan dengan pembahasan permohonan informasi yang diajukan oleh Media Arah Negeri.

Tulus dari media Arah Negeri mengungkapkan bahwa permohonan informasi publik sudah diajukan sesuai prosedur, baik dari surat pertama, surat keberatan hingga akhirnya mereka mangajukan surat penyelesaian sengketa informasi.

Baca juga:  Polda Jambi Sita Narkoba Senilai Rp166 Miliar, 809 Kasus Diungkap Sepanjang 2024

“Sebagai badan publik pihak BPK wilayah V tidak menanggapi permohonan informasi yang diajukan oleh media Arah Negeri dan terkesan menutup nutupi masalah, hal itu tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.” tambah Tulus.