Hendrikus sebagai perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan V menyatakan bahwa tidak semua informasi yang di minta oleh media Arah Negeri bisa diberikan, karena ada informasi yang bersifat tertutup, namun ketika Ketua Majelis menanyakan informasi mana yang bersifat tertutup, Hendrikus terkesan ragu dan tidak dapat memastikan bagian-bagian informasi mana yang dapat dibuka untuk publik.

“Kami masih ragu-ragu untuk memutuskan tentang bagian mana yang bisa kami pastikan informasi publik atau bukan karena beberapa informasi sifatnya tertutup, kami mohon waktu untuk menanyakan hal tersebut ke pusat,” ucap Hendrikus dengan ragu ragu.

Melihat keraguan tersebut Ahmad Taufiq Helmi selaku pimpinan sidang kemudian bertanya kepada termohon, apakah termohon perlu waktu untuk kordinasi dengan pusat terlebih dahulu agar bisa menjawab permintaan informasi dari pemohon.

Baca juga:  KI Jambi dan TVRI Jambi Tandatangani MoU Literasi Digital dan Standar layanan Informasi

Hingga akhirnya sidangpun di skors selama seminggu dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 7 Mei 2025 mendatang untuk mendengarkan hasil peninjauan dari pihak BPK V, sebelum majelis mengambil keputusan lebih lanjut. (*)