TANYAFAKTA.ID, JAMBI –  Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Batanghari.

Seorang pria berinisial RR (36) ditangkap saat kedapatan memindahkan isi gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 5,5 kg.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah gudang di RT 09 RW 03, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian.

“Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pemindahan isi gas menggunakan alat suntik modifikasi. Aksi ini sudah berlangsung sejak Januari 2025,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers, Kamis (1/5/2025).

Baca juga:  Kapolda Jambi Pimpin Sidang Seleksi Pemeriksaan Kesehatan Tahap II Penerimaan Anggota Polri 2025

Dalam sepekan, RR diduga mengoplos sekitar 30 tabung gas dan beroperasi seorang diri. Dari praktik tersebut, ia meraup keuntungan jutaan rupiah setiap bulan.