Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 179 tabung LPG 3 kg (subsidi), 53 tabung LPG 12 kg (non-subsidi), 14 tabung LPG 5,5 kg, 15 alat suntik, 1 timbangan ukuran 30 kg, 50 segel warna kuning, 50 buah karet gas merah, 1 mobil Suzuki Carry Pick Up tanpa surat-surat.

“Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja tentang penyalahgunaan niaga LPG,” jelas AKBP Taufik.

RR terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Penyidik juga melibatkan ahli dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM untuk pendalaman perkara.

Baca juga:  Diduga Hendak Tawuran, Ditreskrimum Polda Jambi Amankan 5 Pemuda Membawa Sajam

Sementara itu, Dinas Metrologi Legal akan dilibatkan untuk menimbang ulang tabung-tabung yang disita guna memastikan volume serta kelayakan distribusinya. (*)