TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan tunjangan perumahan serta serta tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Merangin tahun 2023 kembali menjadi sorotan.

Kali ini, organisasi Pemuda Anti Korupsi Jambi (PAKJ) secara tegas menuding adanya praktik menyimpang dalam proses penetapan besaran tunjangan tersebut.

PAKJ mengungkap bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Merangin Nomor 560/Set-DPRD/2023 yang mengatur perubahan besaran tunjangan dewan diduga kuat melanggar prosedur.

Pasalnya, pengaturan tunjangan semestinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup), bukan SK. Penggunaan SK dalam hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme hukum dan membuka celah penyalahgunaan anggaran.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ada indikasi kuat bahwa SK ini diterbitkan dengan sengaja untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Kami mencium aroma kongkalikong antara pihak eksekutif dan legislatif,” tegas Fauzan, Ketua PAKJ.

Baca juga:  Tolak Revisi UU Pilkada, Ratusan Mahasiswa Jambi Turun Ke Jalan