“Bisa dikatakan para pelaku bertindak spontan karena mengira warga SAD tersebut melakukan pencurian. Namun, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), warga SAD tidak melakukan perlawanan dan benar-benar dalam posisi dikeroyok,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebekti.

Saat ini, dua orang pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Menanggapi kasus ini, kami langsung mengirimkan beberapa personel ke lokasi untuk menjaga situasi tetap kondusif. Alhamdulillah, hingga saat ini kondisi di lapangan masih aman dan terkendali,” ujar Kapolres Tebo, AKBP Triyanto. (*)

Baca juga:  Polda Jambi Sebut Korban Pemerkosaan Tak Hadiri  Panggilan Pemeriksaan, Kuasa Hukum Korban Sebut Itu Kesalahpahaman