TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. H. Maulana, MKM, kembali menegaskan komitmennya dalam menata sistem perparkiran di Kota Jambi. Komitmen tersebut bahkan masuk dalam program 100 hari kerja pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Maulana–Diza.

Sebagai langkah konkret, pada 7 Maret 2025, Maulana secara tegas menutup pos retribusi parkir di kawasan Simpang Pasar Bata. Keputusan ini diambil setelah menerima banyak keluhan dari pedagang kecil setempat yang menyebut biaya parkir tinggi membuat pengunjung enggan datang.

“Banyak pengunjung mengeluh harus bayar parkir berulang, padahal hanya singgah sebentar. Ini membebani warga dan berdampak pada turunnya jumlah pelanggan,” ujar Maulana ketika itu.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-64 di Jambi, Tekankan Peran Pramuka Bentuk Karakter Generasi Muda

Ia menegaskan bahwa penutupan pos retribusi parkir dilakukan demi mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

“Saya ingin kawasan ini berkembang, agar ekonomi warga, khususnya pedagang, bisa lebih baik,” tegasnya.

Penataan sistem parkir di Kota Jambi akan terus dilakukan secara bertahap, seiring dengan meningkatnya investasi dan aktivitas ekonomi di berbagai kawasan kota.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi juga meningkatkan pengawasan terhadap praktik perparkiran liar. Kepala Dishub Kota Jambi, Saleh Ridha, menyatakan pihaknya telah menurunkan tim pengawasan di sejumlah titik rawan, seperti Jalan H. Agus Salim, Jalan H. Adam Malik, Jalan Dr. Abdul Rachman Saleh, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Baca juga:  Perbaiki Jalan Rusak, Wali Kota Jambi Tinjau Langsung Proyek Infrastruktur Prioritas