TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan/Wisuda/Purnawiyata oleh Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan pada akhir tahun ajaran 2024/2025. Instruksi tersebut diterbitkan pada Senin, (21/4/2025) lalu.
Intruksi ini menegaskan bahwa kepala satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, tidak diperkenankan mengarahkan, menganjurkan, maupun terlibat langsung dalam kegiatan perpisahan/wisuda/purnawiyata atau kegiatan sejenis yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.
Kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan, namun harus dilaksanakan secara sederhana dan dilandasi semangat pembentukan karakter positif siswa. Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab komite sekolah dan orang tua/wali siswa.
Sebelum kegiatan dilaksanakan, wajib diadakan rapat antara komite sekolah dan orang tua/wali siswa yang dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti daftar hadir, notulensi, berita acara, dan dokumentasi foto/video.
Selain itu, kegiatan harus mematuhi prosedur keamanan dan ketertiban, termasuk mengurus izin keramaian dan koordinasi dengan aparat keamanan.
Satuan pendidikan, termasuk kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan, juga dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun.
Kepala satuan pendidikan diwajibkan melaporkan rencana dan pelaksanaan kegiatan perpisahan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Tinggalkan Balasan