Sementara itu, pengawas/penilik pendidikan diminta melakukan pendampingan, pembimbingan, pengawasan, serta supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut di satuan pendidikan binaannya.

Menanggapi instruksi ini, Wali Kota Jambi Dr. Maulana menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan solusi atas berbagai persoalan terkait pelaksanaan acara perpisahan yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

“Ya, kami menerima banyak masukan dari masyarakat, terutama dari orang tua siswa. Memang opini orang tua terpecah. Ada yang ingin acara perpisahan dilakukan secara meriah, namun ada juga yang merasa terbebani secara ekonomi,” ujar Maulana, Selasa (6/5/2025), di Kantor Kesra Setda Kota Jambi.

Menurutnya, bagi orang tua yang mampu, mereka menginginkan anak-anak tampil di tempat yang mewah. Namun, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi seluruh warga.

Baca juga:  Walikota Jambi Terpilih Hadiri Bulan Bhakti Karang Taruna Kota Jambi

“Oleh karena itu, kami putuskan agar kegiatan perpisahan dilaksanakan di lingkungan sekolah dan secara sederhana,” tegasnya.

Maulana menambahkan bahwa esensi utama dari acara perpisahan adalah memberikan ruang bagi siswa untuk menampilkan seni, kemampuan membaca Al-Qur’an, dan berbagai bentuk kreativitas lainnya.

“Yang penting itu esensinya: anak-anak bisa tampil, menunjukkan seni, bacaan Qur’annya, dan kreativitas mereka. Itu yang harus kita fasilitasi, tanpa membebani orang tua,” pungkasnya. (Aas)