TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris resmi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat selama masa pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam surat pengumuman Nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Al Haris pada 9 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan kepada pengusaha batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi, serta pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

“Dalam rangka kelancaran pemberangkatan Calon Jemaah Haji tahun 2025 dari kabupaten/kota se-Provinsi Jambi menuju Asrama Haji Kota Jambi, disampaikan pengumuman penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat,” bunyi kutipan dari surat pengumuman tersebut, Sabtu (10/5/2025) malam.

Baca juga:  OJK Provinsi Jambi dan Gubernur Al Haris Deklarasikan Perang Melawan Investasi Bodong, Pinjol Ilegal, dan Judi Online